Bisnis

BPJPH Tegaskan Jaringan Restoran Wajib Konsisten Terapkan Jaminan Produk Halal

UPBERITA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan instruksi tegas kepada seluruh jaringan restoran agar menjaga konsistensi penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) di setiap gerai mereka menjelang pemberlakuan aturan Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen sekaligus memastikan seluruh rantai bisnis mematuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan pemerintah.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menekankan bahwa kepemilikan sertifikat halal bukanlah titik akhir dari kepatuhan regulasi. Pelaku usaha diharapkan tidak sekadar mengejar status legalitas, namun benar-benar mengimplementasikan sistem manajemen yang menjamin integritas produk secara menyeluruh.

Bagi jaringan restoran dengan banyak cabang, tantangan utamanya terletak pada keseragaman standar operasional di setiap lokasi. Setiap outlet memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda-beda, sehingga pengawasan internal yang ketat sangat krusial dilakukan.

“Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan JPH sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Mamat pada Rabu, 9 September 2026.

Pentingnya Konsistensi Standar Halal

Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang konsisten mencakup pengawasan ketat terhadap bahan baku, sanitasi, kebersihan, hingga metode pengolahan makanan di dapur. BPJPH menilai bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab pelaku usaha kepada pelanggan.

Mamat menambahkan bahwa menjaga keberlanjutan status halal pasca-sertifikasi menjadi tantangan tersendiri bagi industri restoran. Oleh karena itu, BPJPH terus mendorong para pemilik bisnis untuk segera melakukan persiapan matang di seluruh unit usaha agar tidak ada kendala saat kebijakan Wajib Halal diberlakukan secara penuh.

“Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan halal setelah sertifikat diterbitkan,” tutur Mamat pada Rabu, 9 September 2026.

Pihaknya berharap seluruh pihak terkait dapat segera berbenah guna memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar domestik.

Berita Terkait

Maksimalkan Keuntungan Bisnis Affiliate di Bulan Ramadhan

redaksi

Investasi Dapur Makan Bergizi Gratis Tembus Rp6 Miliar Ini Rinciannya

redaksi

Maya Watono & Sandra Sunanto Masuk Jajaran 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Asia 2025

redaksi