News

BPOM Sita Jutaan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

UPBERITA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 2.127.765 unit produk kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar dalam operasi intensifikasi pengawasan sepanjang tahun 2026. Penindakan ini dilakukan karena tingginya peredaran produk tanpa izin edar yang didominasi oleh barang impor di berbagai platform digital serta sarana distribusi nasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan selama periode 11 hingga 22 Mei 2026 sebagai respon terhadap masifnya penyalahgunaan celah pasar produk kecantikan. Mengingat sektor skincare dan perawatan tubuh memiliki tingkat pertumbuhan bisnis yang sangat tinggi, pihak BPOM terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari 190 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, terdapat 128 tempat yang terbukti melanggar aturan. Temuan tersebut tersebar di berbagai wilayah dengan jumlah signifikan di Tangerang, Bogor, dan Jakarta.

Temuan didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yaitu sebesar 86,8 persen. Lebih dari 90 persen temuan kosmetik ilegal merupakan kosmetik impor, ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Langkah Tegas Penindakan Pelanggaran

BPOM mengambil tindakan tegas terhadap seluruh temuan ilegal tersebut berupa penarikan produk, pemusnahan, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin edar bagi pelaku usaha yang membandel. Selain pengawasan fisik, patroli siber juga dilakukan terhadap platform e-commerce untuk memutus mata rantai distribusi ilegal.

Hasil pengawasan di media online menunjukkan bahwa dari 9.617 tautan yang dipantau, sebanyak 9.042 tautan atau 94,02 persen terbukti melakukan pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran di platform digital melibatkan produk tanpa izin edar, penggunaan bahan berbahaya, serta klaim produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM telah merekomendasikan pemblokiran akses atau take down terhadap tautan penjualan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce terkait. Ke depannya, BPOM akan terus meningkatkan kemampuan identifikasi modus pelanggaran melalui kolaborasi internal dan eksternal agar keamanan produk kecantikan di masyarakat tetap terjaga.

Berita Terkait

Google Indonesia Rekrut 800 Mahasiswa untuk Dibekali Keahlian AI

redaksi

Rocket Digital Academy: Pelatihan Fast Track Digital Siap Cetak Talenta Digital Siap Kerja dalam Hitungan Minggu

redaksi

Prabowo Tegas Minta Dana Pendidikan Bebas dari Penyelewengan

redaksi