UPBERITA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengungkap bahwa sekitar 45 persen bantuan sosial di tanah air masih terindikasi mengalami inclusion error. Kondisi ini merujuk pada ketidaktepatan penyaluran di mana bantuan diterima oleh pihak yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Selain inclusion error, pemerintah juga mendapati masalah exclusion error, yakni kondisi di mana masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak terdata sama sekali. Ketimpangan data ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk memastikan efektivitas jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai contoh nyata, Qodari memaparkan temuannya saat berkunjung ke Surabaya pada 28 Juli 2026. Di wilayah tersebut, terdapat 25.000 kepala keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat namun masih terdaftar, sementara ada 51.000 kepala keluarga lainnya yang seharusnya menerima bantuan tetapi belum masuk dalam sistem pendataan.
Kondisi mekanisme pencatatan yang kurang optimal ini menyebabkan sekitar 150.000 jiwa tidak mendapatkan hak bantuan sosial mereka, ungkap Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penerapan Sistem E-Government
Guna menuntaskan permasalahan data tersebut, pemerintah kini mulai mengintegrasikan sistem e-government khususnya pada sektor perlindungan sosial (perlinsos). Digitalisasi ini ditujukan agar penyaluran bantuan sosial ke depannya dapat menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.
Selain meningkatkan keadilan sosial, sistem digitalisasi perlinsos ini juga diharapkan mampu menekan pemborosan anggaran negara. Melalui transformasi digital, masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan lebih mudah memperoleh hak mereka sesuai dengan prosedur yang telah diperbarui secara sistematis.
