BisnisHeadline

Tokopedia dan TikTok Shop Berikan Klarifikasi Terkait Penahanan Saldo Penjual

UPBERITA.COM – Manajemen Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan resmi mengenai aduan penahanan saldo milik pelaku UMKM dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Langkah investigasi tersebut dilakukan pihak platform sebagai bentuk perlindungan ekosistem transaksi dari potensi tindak kecurangan atau fraud.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, menegaskan bahwa pihaknya menanggapi setiap keluhan mitra penjual dengan serius melalui penelusuran mendalam. Penjual dan pembeli merupakan mitra yang sangat penting bagi ekosistem platform kami, sehingga seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh, ujar Stephanie, Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, perwakilan UMKM sempat melaporkan adanya dana tertahan sebesar Rp3 triliun yang berdampak pada sekitar 500 penjual. Namun, berdasarkan penelusuran pihak manajemen, jumlah penjual yang terdampak hanya sebanyak 217 pihak dengan total dana sekitar Rp24 miliar, di mana Rp16,7 miliar di antaranya terindikasi kasus kecurangan.

Pihak platform menegaskan bahwa kebijakan penangguhan dana bersifat sementara selama proses investigasi berlangsung guna memastikan keamanan transaksi. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran, dana akan segera dicairkan kepada penjual yang bersangkutan.

Mekanisme Investigasi dan Banding

Manajemen menjelaskan bahwa durasi investigasi ditetapkan selama 90 hari dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari berikutnya. Selain itu, para penjual diberikan ruang untuk melakukan banding jika merasa keberatan dengan hasil investigasi tersebut. Pihak platform berjanji akan menindaklanjuti setiap upaya banding yang diajukan dengan prosedur yang transparan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI, Mohamad Toha, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui rapat lanjutan. Pihak legislatif menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemerintah untuk menjamin iklim usaha daring tetap aman bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Berita Terkait

Email Bisnis Masih Menjadi “Raja Komunikasi” di Era AI

redaksi

Toyota Pimpin Pasar Mobil Indonesia 2025 Lampaui Target Penjualan

redaksi

Pertamina Bantah Info Larangan Pembelian Pertalite Berdasarkan Merek Kendaraan

redaksi