UPBERITA.COM – Forum Bahtsul Masail Waqiyyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram. Keputusan ini diambil berdasarkan tinjauan terhadap regulasi negara yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.
Perwakilan Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meskipun Bitcoin memiliki potensi sebagai instrumen ekonomi, penggunaan sebagai mata uang tetap tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
“Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh, tetapi itu hukumnya tetap haram karena ada larangan dari pemerintah bahwa mata uang kita adalah bukan Bitcoin, tetapi mata uang kita adalah rupiah,” ujar Mahbub saat memberikan keterangan pers di Kantor PBNU, Jakarta, pada Kamis (3/9) lalu.
Di sisi lain, forum ini mengakui bahwa secara fikih Islam, Bitcoin telah memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar. Terdapat perbedaan status antara saman dengan mata uang atau naqd dalam pandangan para ulama.
Pandangan Fikih Terhadap Bitcoin
Dalam forum tersebut, terdapat beberapa pertimbangan mendasar mengapa Bitcoin dipandang sebagai harta yang sah menurut syariat:
- Memiliki manfaat nyata yang diperbolehkan oleh syariat serta dianggap bernilai berdasarkan kebiasaan masyarakat atau urf an-nas.
- Nilai tukar Bitcoin dinilai memiliki stabilitas secara faktual karena tidak pernah mencapai titik nol.
- Memiliki fitur keamanan berupa private key yang diklaim dapat melindungi pengguna dari risiko kerugian atau dharar.
- Dapat dipindahtangankan serta ditukarkan dengan berbagai jenis barang lainnya.
Mahbub menambahkan bahwa dalam konteks aset digital, transaksi Bitcoin sebenarnya diperbolehkan. Secara fikih, menjadikan Bitcoin sebagai komoditas aset digital adalah tindakan yang sah, meskipun terdapat batasan tegas jika mata uang tersebut dipaksakan untuk menggantikan posisi Rupiah sebagai alat transaksi resmi di Indonesia.
