News

Presiden Trump Akan Larang Penggunaan Istilah Artificial Intelligence

UPBERITA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana melarang penggunaan istilah kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di seluruh dokumen resmi pemerintah. Kebijakan ini diambil karena ia menilai terminologi tersebut tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik mengenai realitas teknologi yang ada saat ini.

Keputusan ini disampaikan Trump melalui platform Truth Social pada Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintahannya akan segera mengganti istilah tersebut dengan sebutan kecerdasan super atau super intelligence dalam segala aspek administrasi negara.

Perubahan terminologi ini sebelumnya telah disinggung oleh Trump saat berpidato di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 22 September lalu. Menurut pandangannya, penggunaan istilah kecerdasan artifisial menciptakan kesan keliru seolah-olah teknologi tersebut hanyalah sesuatu yang tidak nyata atau sekadar rekaan.

Dalam pernyataannya, Trump bahkan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tetap bersikukuh menggunakan istilah lama. Ia menyebut pemerintahannya akan melabeli mereka yang menolak beralih ke istilah kecerdasan super sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah, sebagaimana yang diungkapkannya pada Selasa (27/10/2026).

Alasan Perubahan Istilah Resmi

Meskipun kebijakan penggantian istilah telah diumumkan, hingga saat ini belum terdapat rincian teknis mengenai mekanisme penerapan maupun sanksi bagi pihak yang tetap menggunakan istilah AI. Langkah ini pun memicu perhatian internasional, termasuk dari pihak Rusia.

Wakil Menteri Luar Negeri Rusia, Alexander Alimov, memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintahan Trump merupakan bagian dari strategi Amerika Serikat untuk mengukuhkan dominasi teknologinya dalam memenangkan perlombaan di bidang kecerdasan super, demikian ungkapnya pada Rabu (28/10/2026).

Berita Terkait

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi

redaksi

Turis Malaysia Padati Pusat Perbelanjaan Indonesia Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

redaksi

Lantik Pejabat Struktural, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi

redaksi