UPBERITA.COM – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kriteria ketat bagi warga yang berhak menerima fasilitas pembukaan rekening bank gratis disertai saldo awal sebesar Rp50.000 guna memperluas akses inklusi keuangan nasional.
Program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan masyarakat berusia di atas 17 tahun yang masuk dalam kategori desil satu hingga empat serta belum memiliki rekening bank pribadi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa program satu orang satu rekening ini ditujukan untuk meminimalisir transaksi yang tidak tercatat dalam sistem perbankan resmi yang selama ini berdampak pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya memperkuat literasi keuangan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
“Pokoknya 17 tahun ke atas, yang dia tidak memiliki rekening, diimbau punya rekening, yang pemancingnya Rp50.000 itu,” ujar Tito kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Syarat dan Mekanisme Penyaluran
Berdasarkan data terbaru, pemerintah telah menyaring sasaran penerima bantuan melalui pemeriksaan silang data hingga ditemukan sebanyak 25 juta warga yang memenuhi kriteria. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan proyeksi awal yang sempat mencapai 74 juta jiwa karena adanya verifikasi ketat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyesuaian target tersebut membuat kebutuhan anggaran program ini turun menjadi Rp1,28 triliun dari rencana awal sebesar Rp3,8 triliun. Proses penyaluran dana serta pembukaan rekening ini nantinya akan melibatkan dua institusi perbankan, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
“Ya karena jumlahnya kita lihat dari yang umur 17 dan yang belum punya rekening kita pemeriksaan silang datanya. Dari desil satu sampai empat yang belum punya rekening jadi kita sisir datanya,” ujar Airlangga.
