Oto

Aturan Resmi Pengangkutan Mobil Listrik Saat Menyeberang Pulau

UPBERITA.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menerbitkan aturan keselamatan bagi pemilik mobil listrik yang akan menyeberang pulau menggunakan kapal feri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang bertujuan meningkatkan mitigasi risiko selama pelayaran.

Setiap pemilik kendaraan elektrik, baik jenis Battery Electric Vehicle (BEV), hybrid, maupun hidrogen, wajib mematuhi protokol teknis yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan muatan, kapal, hingga seluruh awak yang bertugas di atas kapal laut pada Sabtu (3/10/2026).

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah batasan kapasitas baterai atau State of Charge (SoC). Kendaraan listrik yang akan dimuat ke dalam kapal harus memiliki daya baterai di kisaran 30 hingga 50 persen guna meminimalkan potensi risiko selama dalam perjalanan.

Selain pengaturan daya, pemilik kendaraan juga dilarang keras melakukan pengisian ulang daya (charging) saat proses pemuatan maupun ketika kapal sedang berlayar. Seluruh kendaraan elektrik harus dalam kondisi mesin mati sepenuhnya selama berada di area geladak kapal.

Prosedur Penempatan dan Pengawasan

Aturan ini juga mengatur tata letak kendaraan agar tidak saling berdekatan. Setiap mobil listrik harus ditempatkan pada area khusus atau designated stowage area dengan jarak minimal satu meter di setiap sisinya. Apabila kapal memiliki geladak terbuka atau weather deck, kendaraan listrik diwajibkan berada di posisi tersebut sebagai skala prioritas keamanan.

Demi menjaga kondisi tetap kondusif, operator kapal diwajibkan melakukan pengawasan ketat dengan menggunakan perangkat pendeteksi suhu seperti thermal imaging. Selain itu, petugas harus rutin melakukan patroli dan pemantauan melalui kamera CCTV untuk memastikan sistem keamanan tetap berjalan optimal sepanjang pelayaran.

Pihak Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa koordinasi antara pemilik kendaraan dan operator kapal sangat diperlukan sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh persyaratan teknis telah terpenuhi sesuai standar keselamatan yang berlaku pada Sabtu (3/10/2026).

Berita Terkait

Wuling Capai Produksi 3 Juta Unit Mobil Listrik, Indonesia Berkontribusi 40 Ribu Unit

redaksi

Motor Listrik dengan Skema Sewa Baterai: Solusi Hemat atau Jebakan Jangka Panjang?

redaksi

Toyota Luncurkan SUV Listrik Terbaru dengan Harga Terjangkau

redaksi