News

Walhi dan Greenpeace Mendesak Pemerintah Transparan Soal Data Perusahaan Pemicu Karhutla

UPBERITA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk segera membuka data korporasi yang konsesinya terindikasi terbakar sebagai upaya menuntaskan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah transparansi ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dapat berjalan maksimal.

Walhi mencatat terdapat 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terbakar di delapan provinsi sepanjang periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Organisasi tersebut menegaskan bahwa Polri seharusnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk memulai penyelidikan, mengingat data titik panas dan perizinan sudah tersedia di kementerian terkait.

Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, menyatakan bahwa proses penyelidikan harus menyasar hingga ke tingkat pengendali dan penerima manfaat perusahaan, bukan sekadar pelaku lapangan. “Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang,” ujar Teo pada Jumat (23/10).

Selain mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Greenpeace Indonesia menyoroti keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan pihak asing. Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menuntut pemerintah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia untuk turut bertanggung jawab atas krisis asap yang terjadi.

Tuntutan Transparansi Penegakan Hukum

Greenpeace menemukan bahwa sejumlah grup perusahaan yang berkontribusi pada kabut asap berbasis di Singapura dan Malaysia, atau memiliki keterkaitan pendanaan dengan lembaga keuangan di kawasan tersebut. Meskipun demikian, Kiki menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban utama untuk menindak tegas perusahaan sawit dan kayu industri yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar.

Pemerintah sendiri melalui Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya indikasi keterlibatan perusahaan asing dalam peristiwa karhutla. Presiden menegaskan bahwa izin konsesi bagi perusahaan yang melanggar berulang kali harus segera dicabut. Sejalan dengan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah telah membekukan izin 32 perusahaan terkait karhutla dan membuka peluang untuk memprosesnya secara pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ungkap Raja Juli pada Rabu (21/10). Para pegiat lingkungan berharap janji penegakan hukum tersebut segera diwujudkan tanpa adanya hambatan birokrasi, demi memulihkan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak asap.

Berita Terkait

Pengadilan Jerman Tegaskan ChatGPT Langgar Aturan, OpenAI Wajib Ganti Rugi

redaksi

BMKG Jelaskan Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Jakarta

redaksi

Prabowo Tegas Minta Dana Pendidikan Bebas dari Penyelewengan

redaksi