UPBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia telah menyentuh angka 23,48 juta orang pada September 2026. Pertumbuhan jumlah investor ini dibarengi dengan nilai transaksi aset kripto yang mencapai Rp30,56 triliun pada periode yang sama.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa perkembangan aktivitas aset kripto di tanah air terpantau stabil dengan tren yang terus mengalami peningkatan. Angka partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital ini mencerminkan antusiasme yang tinggi di pasar domestik.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV di Jakarta, Friderica memberikan keterangan mengenai kondisi pasar kripto saat ini. “Pengembangan aktivitas kripto di Indonesia juga terjaga stabil, jumlah aset kripto berada dalam tren meningkat dan telah mencapai 23,48 juta investor di September tahun ini,” ujar Friderica pada Selasa (3/11/2026).
Selain mencatatkan kenaikan jumlah investor, OJK juga memaparkan data mengenai nilai transaksi yang terjadi selama satu bulan terakhir. “Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 sebesar Rp30,56 triliun,” ungkap Friderica
Langkah Pengawasan Ekosistem Kripto
Untuk mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat, OJK terus memperketat perizinan bagi para pelaku usaha. Hingga akhir September 2026, otoritas telah memberikan izin resmi kepada 34 entitas yang beroperasi di bidang aset keuangan digital.
Entitas yang telah mendapatkan izin tersebut mencakup berbagai kategori, di antaranya:
- Dua bursa kripto
- Dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
- Dua pengelola tempat penyimpanan
- 28 pedagang aset keuangan digital
Langkah pemberian izin dan pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memastikan tata kelola industri yang baik, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen kripto di Indonesia.
