Bisnis

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Antisipasi Keputusan MSCI Terkait Klasifikasi Saham

UPBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan langkah reformasi pasar modal secara intensif guna merespons potensi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh MSCI. Upaya strategis ini dilakukan sebagai langkah antisipasi regulator sebelum keputusan final MSCI dijadwalkan keluar pada 30 Juni 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan tindakan nyata untuk meningkatkan kepercayaan investor global. Menurutnya, langkah ini penting guna menciptakan ekosistem pasar modal yang adil, transparan, serta memiliki daya saing tinggi.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica sebagaimana dikutip pada Rabu (21/10/2026).

Hingga saat ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan organisasi pengatur mandiri (SRO) telah menyiapkan delapan program aksi utama. Program tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas pasar saham domestik di tengah pengawasan ketat dari komunitas investor internasional.

Program Reformasi Pasar Modal

Dalam menjalankan agenda reformasi, regulator telah menyusun sejumlah kebijakan teknis untuk memperkuat struktur pasar. Beberapa poin utama yang menjadi fokus implementasi OJK meliputi:

  • Peningkatan batas minimum free float saham secara bertahap hingga mencapai 15 persen.
  • Penguatan transparansi terkait beneficial ownership atau kepemilikan manfaat akhir perusahaan.
  • Keterbukaan informasi yang lebih mendetail bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen.
  • Perluasan klasifikasi tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori.
  • Penyempurnaan mekanisme pembobotan saham untuk emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menanggapi proses yang sedang berjalan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi. Ia menyatakan bahwa reformasi tidak boleh hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus mampu menunjukkan perubahan nyata dalam likuiditas dan integritas pasar.

Hasan menambahkan bahwa pengumuman yang dikeluarkan MSCI pada 15 Oktober 2026 masih dalam tahap konsultasi. Pihak regulator masih memiliki waktu untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027 sebelum keputusan resmi ditetapkan.

Berita Terkait

Potensi Bali Sebagai Destinasi Layanan Medis Kelas Dunia Bagi Masyarakat Indonesia

redaksi

Tabungan di atas Rp 5 M Melonjak 22 Persen, LPS Ungkap Pertumbuhan Nasabah Tajir

redaksi

Sosial Affiliator Perluas Distribusi Produk Kesehatan Melalui Jaringan Digital

redaksi