UPBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 32.453 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online setelah melalui proses pemeriksaan mendalam. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital dalam upaya memberantas praktik perjudian di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa ribuan rekening tersebut terdeteksi digunakan sebagai penampung dana ilegal. Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk membersihkan sistem perbankan nasional dari penyalahgunaan akun nasabah untuk kejahatan.
OJK juga mewajibkan pihak perbankan untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke ranah hukum bagi pemilik rekening yang terbukti terlibat. Hal ini mencakup pelaku yang sengaja menyewakan rekeningnya atau berperan sebagai penampung dana judi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terkait hal ini, setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD), sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” ujar Dian dalam OJK Banking Forum di Jakarta, Selasa (14/7).
Penguatan Teknologi Deteksi Fraud
Untuk memperkuat pengawasan, OJK mendorong perbankan meningkatkan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System) guna mengenali pola transaksi judi secara lebih proaktif. Bank diminta memantau setiap aktivitas mencurigakan agar dapat mendeteksi dini upaya penyalahgunaan rekening.
Selain mengandalkan sistem perbankan, OJK saat ini sedang mengembangkan perangkat pengawasan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Teknologi tersebut dirancang untuk mempercepat identifikasi pemilik rekening penampung dan memetakan pola transaksi ilegal dengan lebih akurat.
Dian menegaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan sinergi yang kuat antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat. Selain aspek teknologi, edukasi kepada nasabah mengenai risiko hukum dan bahaya praktik judi online akan terus digencarkan secara berkelanjutan.
