UPBERITA.COM – Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai memberlakukan kebijakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 untuk menyasar berbagai sektor ekonomi mulai dari perbankan hingga layanan teknologi finansial. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara yang dinilai masih belum maksimal dibandingkan dengan negara-negara lain.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan platform digital. Seluruh entitas tersebut diwajibkan untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pajak digital ini nantinya akan didukung sepenuhnya oleh sistem berbasis teknologi informasi yang canggih, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Teknologi tersebut akan berfungsi untuk mendeteksi dan memproses transaksi secara akurat guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
Dalam paparannya di Rapimnas Kadin 2026, Hashim menegaskan kewajiban tersebut kepada para pelaku industri. “Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujarnya pada Kamis (29/10).
Target Peningkatan Rasio Pajak
Kebijakan perluasan obyek pajak ini dirancang untuk mendongkrak rasio penerimaan negara yang saat ini masih berada di angka 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan peningkatan rasio ini dapat terealisasi dalam dua hingga tiga tahun mendatang agar setara dengan negara tetangga seperti Kamboja.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden untuk memastikan eksekusi kebijakan berjalan lancar. Optimalisasi kinerja aparat dalam memungut pajak dianggap menjadi faktor kunci dalam menekan defisit APBN nasional yang saat ini mencapai kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Hashim menambahkan bahwa tantangan utama fiskal bukan berasal dari kelemahan ekonomi domestik, melainkan perlunya efisiensi kinerja aparat perpajakan dan bea cukai. Dengan sistem yang tepat, pemerintah optimistis dapat mendongkrak kas negara hingga mencapai tambahan penerimaan yang signifikan setiap tahunnya.
