News

Kementerian Kehutanan Cabut Izin Lima Perusahaan Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan

UPBERITA.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mencabut izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan akibat kelalaian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten guna memberikan efek jera bagi pemegang konsesi di seluruh Indonesia.

Adapun kelima perusahaan yang terdampak adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, PT Prima Multi Buana di Kalimantan Selatan, serta tiga perusahaan di Kalimantan Tengah yakni PT Pancaran Wana Nusa, PT Grash Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari. Total luas konsesi dari kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare dengan luasan area terbakar yang bervariasi di tiap lokasi.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka karhutla yang kerap dipicu oleh aktivitas perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab pemeliharaan lahan.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Alasan Pencabutan Izin Perusahaan

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan dari api. Pelanggaran berupa pembakaran atau pembiaran terhadap area yang terbakar menjadi dasar utama pencabutan izin tersebut.

Berdasarkan data kementerian, PT Pancaran Wana Nusa menjadi perusahaan dengan area terbakar terluas, yakni mencapai 497 hektare. Sementara itu, PT Grash Putri Perdana mencatat area terbakar seluas 374,99 hektare, PT Bagus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare, PT Wana Lestari Jaya seluas 47 hektare, dan PT Prima Multi Buana seluas 18,20 hektare.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkas Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pada Selasa (22/9).

Berita Terkait

Disaster Network Lakukan Penanganan Ketidaknyamanan Psikologis Akibat Cuaca Ekstrem Hidrometeorologi di Surabaya

redaksi

Harga Minyak Mentah Lampaui US$107 Akibat Macetnya Dialog AS-Iran

redaksi

BMKG Ungkap Faktor Tak Terduga yang Percepat Penurunan Daratan Indonesia

redaksi