UPBERITA.COM – Pemerintah Indonesia resmi meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun untuk memperluas akses pembiayaan hunian bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya minat masyarakat sekaligus upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem perumahan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memfasilitasi kebutuhan hunian yang layak. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan skema informal berbunga tinggi.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Penyaluran KPP ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah baik perorangan maupun badan usaha.
Syarat Pengajuan Kredit Perumahan
Untuk mendapatkan fasilitas KPP, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh debitur, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal selama enam bulan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Lolos pengecekan riwayat kredit melalui SLIK atau LPIP.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit program perumahan lainnya secara bersamaan.
Selain itu, program ini mengkategorikan modal usaha bagi penerima KPP, yaitu usaha mikro dengan modal maksimal Rp 1 miliar, usaha kecil dengan modal Rp 1-5 miliar, serta usaha menengah dengan modal Rp 5-10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Debitur juga diwajibkan memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP.
